SEJARAH SINGKAT

Didorong oleh niat luhur untuk membantu pemerintah dalam penyediaan tenaga kesehatan di bidang kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, pengurus ”Yayasan Karya Bhakti RIA Pembangunan” (YKBRP) sebuah yayasan yang didirikan tgl 26 April 1978, yang pada saat itu dipimpin oleh Ibu Hj. Nani Hamzah Haz, mengajukan gagasan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes). Misi yang diembankan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan itu adalah menghasilkan tenaga ahli di bidang kesehatan yang profesional, berkompetensi tinggi serta berkarakter yang mampu untuk ikut serta menangani masalah-masalah kebidanan, dan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, pengurus YKBRP kemudian menjalin kerjasama dengan ”Yayasan Pendidikan Kesehatan Indonesia (YAPKINDO)”. Berdasarkan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Akte Notaris ACHMAD ABID, SH No. 8 tanggal 29 Oktober 2003, kedua belah pihak sepakat untuk mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Mitra RIA Husada yang berlokasi di Balai Bina Kerta Raharja Karya Bhakti RIA Pembangunan, Jalan Karya Bhakti No.3 Cibubur Jakarta Timur. Sebagai realisasi dari kerjasama tersebut, tanggal 25 Februari 2004 disewakelolakan sebagian tanah, gedung dan fasilitas milik Yayasan Karya Bhakti RIA Pembangun kepada Penyelenggara Pendidikan untuk operasional Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Mitra RIA Husada Jakarta. Perjanjian kerjasama itu disempurnakan melalui Akta Notaris Euis Widari, SH Nomor 1 tanggal 6 Juli 2005 dan Akta Notaris Euis Widari, SH Nomor 4 tanggal 13 Desember 2006.

Yayasan Karya Bhakti RIA Pembangunan (YKBRP) dan Yayasan Pendidikan Kesehatan Indonesia (YAPKINDO) mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Mitra RIA Husada berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 207/D/0/2004 tanggal 30 Desember 2004. Izin pendirian tersebut pada awalnya diberikan kepada YAPKINDO, kemudian disepakati dialihkan kepada YKBRP yang dikuatkan melalui Akta Notaris Euis Widari, SH Nomor 23 tanggal 17 Desember 2005. Dan mendapat Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 33/D/O/2006

LANDASAN HUKUM

Berdasarkan surat No.006/YAPKINDO/III/2004 Tanggal 01 Maret 2004, YAPKINDO mengajukan ”Surat Permohonan Pendirian STIKes Mitra RIA Husada” kepada Menteri Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi”. Oleh karena STIKes MRH akan menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan, maka permohonan izin juga disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI, Kepala BPSDM Kesehatan dan Kepala Pusat Pendidikan Kesehatan Depkes

Pendirian STIKes Mitra RIA Husada berdasarkan surat rekomendasi sebagai berikut :

1. Hasil kajian dokumentasi permohonan pengembangan institusi pendidikan tenaga kesehatan Propinsi DKI Jakarta Nomor SK.234/U/2000 pada tanggal 16 Juli 2004.

2. Rekomendasi Badan Pengembangan dan Pendayagunaaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Departemen Kesehatan Nomor : HK.03.2.4.1.3970 tanggal 26 Nopember 2004 tentang rekomendasi pertimbangan pemberian ijin penyelenggaraan Program Studi Program Studi Kesehatan Masyarakat jenjang Program Sarjana (S-1) STIKes Mitra RIA Husada Jakarta.

3. Rekomendasi Badan Pengembangan dan Pendayagunaaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Departemen Kesehatan Nomor : HK.03.2.4.1.3971 tanggal 26 Nopember 2004 tentang rekomendasi pertimbangan pemberian ijin penyelenggaraan Program Studi Kebidanan jenjang Diploma III STIKes Mitra RIA Husada Jakarta.

4. SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 207/D/O/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang pemberian Ijin Penyelenggaraan bagi Program Studi Kesehatan Masyarakat jenjang Program Sarjana (S-1) dan Program Studi Kebidanan jenjang Program Diploma III (D III) STIKes Mitra RIA Husada Jakarta.

5. Rekomendasi Badan Pengembangan dan Pendayagunaaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Departemen Kesehatan RI Nomor : HK.03.2.4.1.04436 tanggal 17 Nopember 2005. tentang izin penyelenggaraan Program Studi Kebidanan jenjang D-IV STIKes Mitra RIA Husada.

6. SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 1880/D/T/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Kebidanan jenjang D-IV STIKes Mitra RIA Husada.

7. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 33/D/O/2006 tentang pengalihan izin penyelenggaraan STIKes MRH dari Yapkindo ke YKBRP.

Pada waktu yang hampir bersamaan, struktur pengelolaan dan manajemen STIKes Mitra RIA Husada mengalami perubahan. Berdasarkan hasil rapat pengurus YKBRP tanggal 27 Juni 2005, kedua Yayasan penyelenggara (YAPKINDO dan YKBRP) membentuk suatu badan yang disebut ”Badan Penyelenggara (BP) STIKes Mitra RIA Husada”. Kemudian, manajemen STIKes Mitra RIA Husada juga mengalami penyempurnaan menjadi ”Badan Pelaksana (BaPel) STIKes Mitra RIA Husada”.

 

 
Image slideshow 5